Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidikan Nasional

20 10 2010

 

Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 19889, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila sebagai sumber nilai dalam pendidikan.

P4 atau Ekaprasetya Pancakarsa sebagai petunjuk operasional pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Perlu ditegaskan bahwa pengalaman Pancasila itu haruslah dalam arti keseluruhan dan keutuhan kelima sila dalam Pancasila itu, sebagai yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Buku I Bahan Penataran P4 dikemukakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1978 tersebut di atas memberi petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila Pancasila. Bagi bidang pendidikan, hal ini sangat penting karena akan terdapat kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Petunjuk pengamalan Pancasila tersebut terdapat pula disebut sebagai 36 butir nilai-nilai Pancasila sebagai berikut.

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

~ Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

~ Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan pemeluk-pemeluk kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

~ Saling menghormati kebebasan menjalankanibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

~ Tidak memaksakan sesuatu agam dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab

~ Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.

~ Saling mencintai sesama manusia.

~ Mengembangkan sikap tenggang rasa.

~ Tidak semena-mena terhadap orang lain.

~ Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

~ Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

~ Berani membela kebenaran dan keadilan.

~ Bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan seikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

c. Persatuan Indonesia

~ Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

~ Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

~ Cinta tanah air dan bangsa.

~ Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.

~ Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunngal Ika.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

~ Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

~ Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

~ Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

~ Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

~ Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

~ Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

~ Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinngi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

~ Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan bergotong royong.

~ Bersikap riil.

~ Menjaga keseimbangna antara hak dan kewajiban.

~ Menghormati hak-hak orang lain.

~ Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

~ Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.

~ Tidak bersikap boros.

~ Tidak bergaya hidup mewah.

~ Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

~ Suka bekerja keras.

~ Menghargai hasil karya orang lain.

~ Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.





Negara Hukum

20 10 2010

Negara hukum merupakan negara yang berdasar atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan semata. Dalam negara hukum, kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi (supremasi hukum/rule of law), kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan. Bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum. Dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Maka yang berkuasalah yang memegang kendali, artinya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Ini bukanlah supremasi hukum melainkan berlaku hukum rimba. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.

Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum,ada tiga prinsip dasar yang bekerja yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

Di Indonesia, ketentuan mengenai negara hukum telah diatur dengan dalam hukum dasar kita yaitu UUD NRI 1945. Yaitu pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi,” Negara Indonesia adalah negara hukum.”ketentuan ini berasal dari Penjelasan Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang dianggkat ke dalam UUD NRI 1945. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan. Masuknya rumusan itu ke dalam UUD NRI 1945 merupakan contoh pelaksanaan salah satu kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD NRI 1945, yaitu kesepakatan untuk memasukkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke pasal-pasal. Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negara hukum (dalam Penjelasan rumusan lengkapnya adalah “ negara yang berdasar atas hukum”) ke dalam pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan bermasyarakat.

Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hukum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolute. Ada 3 tipe negara hukum, yaitu :

~ Negara Hukum Liberal

Negara hukum liberal ini menghendaki supaya negara berstatus pasif artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Kaum liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum.

~ Negara Hukum Formil

Negara hukum formil yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formil ini disebut juga dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.

~ Negara Hukum Materiil

Negara Hukum Materiil merupakan perkembangan dari negara hukum formil. Tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau asas legalitas, maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.

Aristoteles merumuskan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. Maka menurutnya yang memerintah negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian negara hukum berbeda-beda diantaranya :

~ Negara Hukum Eropa Kontinental

Negara Hukum dengan latar belakang Eropa Kontinental menggunakan istilah rechsstaat. Di dalam rechsstaat, pelembagaan peradilan dibedakan dengan adanya peradilan khusus administrasi negara karena pihak yang menjadi subjek hukum berbeda kedudukannya yakni pemerintah/pejabat tata usaha negara melawan warga negara sebagai perseorangan atau badan hukum privat. Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep negara hukum ini dikenal dengan negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit atau nachtwakerstaat.

» Dikatakan negara hukum liberal, karena Kant dipegaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu.

» Dikatakan negara hukum dalam arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melinungi kaum Boujuis (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja.

» Dikatakan Nachtwakerstaat ( negara penjaga malam ), karena negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamana kaum Borjuis.

Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai negara hukum harus memiliki dua unsur pokok, yaitu:

» Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia

» Adanya pemisahan kekuasaan

Menurut F.J. Stahl, suatu negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu:

» Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia

» Adanya pemisahan kekuasaan.

» Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

» Adanya peradilan administrasi.

~ Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)

Negara Anglo Saxon tidak mengenal negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal apa yang disebut dengan The Rule Of Law atau pemerintahan oleh hukum atau goverment of judiciary. Peradilan khusus tata usaha negara pada type negara ini pada umumnya tidak dikenal sebab pandangan dasarnya semua orang baik pejabat atau bukan berkedudukan sama di depan hukum. Menurut A.V.Dicey, negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok:

» Supremacy Of Law

Dalam negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.

» Equality Before The Law

Dalam negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama, yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum.

» Human Rights

Human rights, meliputi 3 hal pokok, yaitu:

» The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggap baik bagi dirinya, tanpa merugikan orang lain.

» The rights to freedom of discussion (kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.

» The rights to public meeting (kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.

Persamaan negara hukum Eropa Kontinental dengan Anglo Saxon adalah keduanya mengakui adanya Supremasi Hukum. Perbedaannya adalah pada negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Ciri-ciri Negara hukum berdasarkan Rule Of Law:

» Pengakuan dan perlindungan hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya.

» Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.

» Legalitas dalam segala bentuk.

Meskipun tidak sepenuhnya menganut paham negara hukum dari Eropa Kontinental, karena warisan sistem hukum Belanda, Indonesia menerima dan melembagakan adanya peradilan tata usaha negara di dalam sistem peradilannya. Sementara itu, penggunaan istilah rechtsstaat dihapus dari Undang Undang Dasar 1945 sejalan dengan peniadaan unsur Penjelasan setelah UUD 1945 diamandemen empat kali. Istilah resmi yang dipakai sekarang, seperti yang dimuat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 adalah “negara hukum” yang bisa menyerap substansi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus. Unsur konsepsi negara hukum yang berasal dari tradisi Anglo Saxon di dalam UUD 1945 terlihat dari bunyi pasal 27 ayat 1 yang menegaskan bahwa “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Konsekuensi ketentuan itu adalah bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk (warga negara dan orang asing) harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum. Ketentuan ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan , baik yang dilakukan oleh alat negara maupun penduduk.