Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 19889, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila sebagai sumber nilai dalam pendidikan.
P4 atau Ekaprasetya Pancakarsa sebagai petunjuk operasional pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Perlu ditegaskan bahwa pengalaman Pancasila itu haruslah dalam arti keseluruhan dan keutuhan kelima sila dalam Pancasila itu, sebagai yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Buku I Bahan Penataran P4 dikemukakan bahwa Tap MPR No. II/MPR/1978 tersebut di atas memberi petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila Pancasila. Bagi bidang pendidikan, hal ini sangat penting karena akan terdapat kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Petunjuk pengamalan Pancasila tersebut terdapat pula disebut sebagai 36 butir nilai-nilai Pancasila sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
~ Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
~ Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan pemeluk-pemeluk kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
~ Saling menghormati kebebasan menjalankanibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
~ Tidak memaksakan sesuatu agam dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
~ Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
~ Saling mencintai sesama manusia.
~ Mengembangkan sikap tenggang rasa.
~ Tidak semena-mena terhadap orang lain.
~ Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
~ Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
~ Berani membela kebenaran dan keadilan.
~ Bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan seikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c. Persatuan Indonesia
~ Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
~ Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
~ Cinta tanah air dan bangsa.
~ Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
~ Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunngal Ika.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
~ Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
~ Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
~ Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
~ Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
~ Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
~ Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
~ Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinngi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
~ Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan bergotong royong.
~ Bersikap riil.
~ Menjaga keseimbangna antara hak dan kewajiban.
~ Menghormati hak-hak orang lain.
~ Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
~ Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
~ Tidak bersikap boros.
~ Tidak bergaya hidup mewah.
~ Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
~ Suka bekerja keras.
~ Menghargai hasil karya orang lain.
~ Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Komentar Terakhir